TABANAN, BALIPOST.com – Di tengah kegamangan soal aturan terkait penangkapan lobster, nelayan di pesisir Tabanan belakangan ini mulai sedikit sumringah. Pasalnya, memasuki musim hujan saat ini, merupakan bulan musim panen ikan layur, yang tentunya menjadi harapan buat kehidupan mereka.

Rata-rata hasil tangkapan jika cuaca mendukung, bisa mencapai 40 kilogram ikan layur yang nantinya diserahkan pada pengepul baik untuk diolah ataupun dipasarkan. “Mulai bulan September sampai Desember memang musim panen ikan layur dan lobster, karena lobster yang tertangkap tidak bisa dijual karena terbentur aturan Permen KP, nelayan lebih cenderung ke tangkapan ikan layur,” beber Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut ‘Sadam’ Arsana Yasa, Minggu (6/10).

Baca juga:  Masuk Panen Raya, Harga Kopi Robusta Pupuan Meningkat

Lanjut dikatakannya, meski memasuki musim hujan, ketinggian gelombang laut masih normal. Sehingga para nelayan tak terganggu dengan kondisi cuaca. Mereka masih bisa berlayar dengan ketinggian gelombang maksimal 2 meter. Musim hujan, kata dia, membuat ikan kecil menepi ke pantai. Kondisi ini memicu datangnya  ikan pemangsa, salah satunya ikan layur.

Nelayan bisa menangkap jenis ikan ini dengan peralatan jaring insang. Alat ini tidak merusak kondisi tubuh ikan. Pasalnya, ikan layur dipasarkan hingga keluar negeri. “Ini baru mulai memasuki musim panen raya, bisanya memang bersamaan dengan datangnya hujan,”tegas pria asal pasut, Kerambitan ini.

Baca juga:  Asprov PSSI Bali Putuskan Dua Kompetisi Ini Dibatalkan

Sementara itu untuk lobster, sesuai dengan aturan Kementrian Kelautan dan Perikanan, dilarang untuk menangkap dan memperjualbelikan lobster di bawah ukuran 210 gram, sementara hasil tangkapan lobster di pesisir Tabanan sejak jaman lama memang hanya diukuran 100 gram ke atas. “Kami tetap menyayangkan sikap ibu Menteri, yang terkesan tidak mau mendengar keluhan nelayan di daerah, karena kebijakannya yang sangat membuat sengsara nelayan tradisional,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Biaya Hidup Makin Mahal hingga Inmendagri No. 20 Tahun 2022

Bahkan meski sudah ada keputusan dari Menko Maritim untuk melaksanakan resume dari hasil rapat kerja penyerapan aspirasi di daerah untuk bisa merevisi keputusan aturan tangakapan 100 gram ke atas, sayangnya juga tidak mendapat reaksi Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Saya masih mendapat informasi, teman-teman masih banyak yang melakukan aksi perjuangan mereka di pusat terkait permintaan revisi Permen KP,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *