RAPAT-Jajaran Dishub Denpasar menggelar rapat terkait pedagang di Terminal Wangaya. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana relokasi pedagang di Terminal Wangaya sejatinya telah dilakukan akhir Desember 2021. Namun hingga kini pedagang masih beraktivitas di lahan terminal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, usai rapat koordinaasi pada Kamis (6/1) mengatakan, saat pertemuan awal 20 Desember 2021, pedagang di Terminal Wangaya sudah sepakat pindah. Perpindahan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Baca juga:  Gempa Berkekuatan 6,7 Magnitudo di Nias Akibat Aktivitas Zona Subduksi

Namun akibat adanya ulah oknum yang mengaku ketua kelompok pedagang menghalangi relokasi, sehingga pedagang masih tetap bertahan. Dengan kondisi tersebut, relokasi pedagang untuk penataan terminal harus tertunda.

Karena kendala tersebut, Sriawan langsung melakukan diskusi dengan pihak terkait, terutama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindaklanjuti oknum tersebut agar diproses.

Setelah selesai proses tersebut baru bisa dilakukan relokasi secara keseluruhan. “Proses kita serahkan ke kepolisian dan Satpol PP untuk dimintai keterangan. Jika ngotot memprofokasi pedagang bisa jadi mereka akan dibawa ke ranah pidana karena memaksa menggunakan fasilitas umum tanpa izin karena dari Disperindag juga sudah jelas mengatakan bahwa proses perdagangan di Terminal Wangaya itu ilegal,” ungkap Sriawan.

Baca juga:  Tanpa SKTS, Belasan Penghuni Kos di Kecamatan Negara Diciduk

Menurut Sriawan, di terminal itu terdapat 113 pedagang yang terdiri dari 19 pedagang bermobil 94 pedagang bunga, janur dan pedagang sejenisnya. “Kita relokasi secepatnya. Karena Pemkot Denpasar sudah berbaik hati memberikan ruang bagi mereka. Jadi tidak ada alasan lagi pedgaang menunda,” katanya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN