LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu kasus dugaan korupsi di LPD dibawa ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain kasus korupsi LPD Ped yang sedang tahap pembuktian, Kejari Gianyar juga membawa satu kasus LPD di Pengadilan Tipikor Denpasar. Yang didudukan sebagai terdakwa, Kamis (6/1) adalah Ni Nyoman Puspawati (43) selaku karyawan LPD Desa Adat Belusung, Pejeng, Gianyar. Dia bertugas di bagian tabungan.

Dalam kasus ini, sebagaimana dalam dakwaan JPU I Wayan Empu Guana Pura, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 2.636.956 yang kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung.

Baca juga:  Banyak Kasus Kematian Bukti Kegiatan 3T Belum Memadai

Sebagai terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Puspawati tidak sendirian. Namun dalam berkas terpisah, juga ikut terseret nama Ni Wayan Parmini, yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan atau kolektor untuk diadministrasikan atau diimput ke sistem LPD. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Namun selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Truk Bongkar Muat di Bahu Jalan Dikeluhkan

Terdakwa, kata JPU, menyuruh Wayan Parmini selaku kolektor untuk mencarikan nasabah yang punya tabungan besar. Selanjutnya terdakwa meminta Parmini untuk tidak mencatat tabungan nasabah itu di buku harian, namun diberikan pada terdakwa Puspawati pada saat pulang kantor.

Terdakwa juga meminta Parmini menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, dengan menggunakan buku tabungan baru. Lalu terdakwa Puspawati mengirimkan nomor dan saldo tabungan nasabah melalui SMS pada Parmini, hingga akhirnya mengetahui nomor buku tabungan dan saldo 18 nasabah.

Baca juga:  Tiga Hari Sudah, Bali Catatkan Tambahan Pasien Sembuh Lampaui Kasus COVID-19 Baru

Kemudian Parmini membuat slip penarikan dengan meniru tanda tangan nasabah dan ditandatangani oleh Parmini, lalu menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan ke Anak Agung Oka Kamaryani. Lalu di luar jam kantor, uang tarikannya itu diserahkan pada terdakwa Puspawati.

Untuk pembuktian dakwaan JPU tersebut, Kamis (6/1) di Pengadilan Tipikor Denpasar dihadirkan lima orang saksi. Hingga pukul 17.25, pemeriksaan saksi belum dimulai. Namun mereka sudah duduk di deretan kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN