DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba dan Satgas CTOT Polda Bali kembali menangkap pengedar narkotika di dua tempat berbeda, Jumat (6/10). Tersangka berinisial IGS ( 37) bersama perempuan, TE (35) ditangkap di areal parkir KFC Kebo Iwa di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Sedangkan RP (23) dibekuk di Pondok 828 Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) disita dari penangkapan tersebut 1,3 kilogram.
“Terungkapnya kasus cukup besar ini berkat kerja keras tim Resnarkoba dan CTOC Polda Bali. Tentu saja berkat informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Sabtu (7/10).
Kombes Hengky mengungkapkan, penangkapan tersangka IGS dan TE dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku membawa SS yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza.
Hasil penggeledahan disita 5 paket besar dan 227 paket kecil SS dengan total berat 773,71 gram bruto atau 684,52 gram netto, empat buah HP, dua timbangan digital, dua gulung lakban dan satu buah buku tabungan BCA beserta kartu ATM BCA. “Rencananya narkotika tersebut diedarkan di wilayah Denpasar,” ungkapnya.
Sedangkan RP dibekuk pukul 19.00 Wita. Hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menyita enam paket besar SS seberat 603,91 gram bruto atau 599,41 gram netto, 23 paket kecil SS seberat 23,47 gram bruto atau 19,36 netto, daun ganja sebarat 2,21 gram, dua butir ekstasi warna hijau ungu, dua buah timbangan elektrik, satu buah batu timbangan, satu buah buku rekap SS, dua HP, tiga bendel plastik klip, satu gulung isolasi bening, gunting, kartu ATM BCA dan dua sendok.
“Tersangka mengaku menerima paket narkotika itu dari seseorang berinisial B. Anggota Resnarkoba masih mendalaminya,” kata Hengky. (Kerta Negara/balipost)