Suasana rapat koordinasi Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Marga, Jumat (7/1) di ruang rapat Kantor Camat Marga. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com –  Diperbolehkannya pengarakan ogoh-ogoh pada malam pangerupukan menyambut hari suci Nyepi tahun ini sangat disambut semua pihak, khususnya para yowana. Hanya saja tak ingin, kegiatan ini menjadi kluster COVID-19, Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Marga menggelar rapat koordinasi, Jumat (7/1) di ruang rapat Kantor Camat Marga.

Pada intinya, pengarakan ogoh-ogoh boleh dilakukan, dengan memperhatikan aturan khusus yang wajib ditaati. Camat Marga, Drs. I G A Alit Adiatmika pada kesempatan itu mengatakan, terkait dengan Ogoh ogoh dalam rangka Nyepi saka 1944 tahun 2022 sesuai dengan SE dari MDA Bali nomor : 009/MDA-Prov Bali/XII/2021 sudah ada izin. Namun tetap disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19.

Baca juga:  Keseriusan Perangi Pandemi, Suatu Keharusan

Pihaknya pun akan memberikan izin dengan beberapa catatan sesuai dengan SE MDA Bali. Seperti sebelum kegiatan atau saat pembuatan agar membuat kesepakatan dengan penanggung jawab keamanan pembuatan ogoh-ogoh, apabila terjadi sesuatu mudah dikendalikan. Selanjutnya, bendesa adat diharapkan dapat mengatur rute pengarakan, jangan sampai berbenturan dengan pengusung yang lain.

“Termasuk juga diharapkan pada para bendesa adat agar mengeluarkan pengusung yang terindikasi di luar kontrol (mabuk) dan mengimbau warga yang mengalami kondisi kurang sehat untuk tidak ikut melakukan pengarakan. Dan, pukul 22.00 WITA, ogoh-ogoh dari masing-masing desa adat agar sudah dibakar,” terangnya.

Baca juga:  Anak-anak Kota Denpasar Gelar Pawai Ogoh-ogoh

Sementara itu dari Koramil Marga, Kapt Inf. I Made Widiarta mengatakan pelaksanaannya agar disesuaikan dengan situasi di lapangan. Harapannya agar dalam kegiatan tidak mengunggah ke media sosial agar tidak menimbulkan permasalahan yang baru ke depannya.

Terkait dengan keamanan, diharapkan bendesa adat juga ikut secara all out menerjunkan pecalang, sehingga kemanan tetap terjaga saat pengarakan. “Mudah-mudahan ke depan perkembangan COVID-19 melandai sampai bulan Maret, sehingga perayaan Nyepi dengan ogoh-ogoh berjalan sesuai rencana,” ucapnya.

Baca juga:  14 Desa Dapat Anggaran Penataan Obyek Wisata 

Seandainya terjadi perubahan situasi dan ada keputusan baru terkait larangan kegiatan ogoh-ogoh, ia berharap kepada bendesa adat agar menyampaikan kepada warganya, terutama kaum muda mudi, sehingga ada pengertian dan tidak merasa kecewa.

Sementara itu, Wakapolsek Marga, Iptu I Made Jayem menekankan agar yowana mengajukan izin tertulis kepada desa adat sebelum membuat ogoh-ogoh. Ini sesuai SE MDA Bali dan hasil kesepakatan koordinasi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN