Pekerja berjalan ke luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan pandemi COVID-19 menyebabkan setidaknya 452.657 pekerja dirumahkan atau di-PHK. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan regulasi serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya program ini akan diluncurkan pada Februari 2022.

“Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (7/1).

Baca juga:  BRI Jadi Indonesia Best Companies in Creating Leaders from Within Awards 2022

Ia mengatakan bahwa informasi mengenai JKP dan manfaat program akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Di laman itu, calon penerima manfaat antara lain dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP yang meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.

“Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan,” kata Chairul.

Baca juga:  Mendag Luncurkan "Minyak Kita"

JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.

Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.

Baca juga:  Daerah Diminta Tidak Menunda Vaksinasi Covid-19

Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (kmb/balipost)

BAGIKAN