DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menaikkan insentif kepada perbekel dan bandesa adat se-Bali setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Insentif untuk perbekel sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk 636 perbekel se-Bali, mulai bulan Januari tahun 2022.
Sedangkan insentif untuk bandesa adat dinaikkan sebesar Rp 1.000.000 dari semula sebesar Rp 1.500.000 per bulan menjadi Rp 2.500.000 per bulan untuk 1.493 Bandesa Adat se-Bali.
Total anggaran untuk insentif para perbekel sebesar Rp 11,4 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Sedangkan total anggaran untuk insentif bandesa adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran desa adat sebesar Rp 300.000.000 untuk masing-masing desa adat se-Bali.
Gubernur Koster mengatakan, ada tiga pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif kepada perbekel dan Bandesa Adat. Pertama, dalam sistem pemerintahan daerah di Bali, desa dan desa adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat desa dan desa adat.
Kedua, perbekel dan bandesa adat merupakan pemimpin pemerintahan diwilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali yang berskala desa dan desa adat. Dan ketiga, keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, sebagian diantaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab perbekel dan bendesa adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/krama dalam membangun wilayahnya.
Gubernur Koster mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya keras melakukan inovasi sebagai percepatan pelaksanaan kebijakan implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, khususnya di desa dan desa adat yang meliputi program prioritas dan program pendukung. Pada program prioritas, yakni program pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97
Tahun 2018; Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018; dan Program Pertanian Organik, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019.
Sementara itu, program pendukung, yakni pogram pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020; Program penguatan dan pelindungan tari sakral Bali, yang terkait dengan tari sakral di desa adat setempat dan di daerah Bali, sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali Nomor: 117/PHDI-BALI/IX/2019, Nomor: 005/MDA-Prov.Bali/IX/2019, Nomor: 08/List/2019, Nomor: 431/8291/ DISBUD/2019, Nomor: 2332/ITS.5.2/KS/2019. Program Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Program Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Program Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020. Program Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Program Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020. Program Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara itu, lanjut Gubernur Koster bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program prioritas dan program pendukung tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk “Tim Desa Kerti Bali Sejahtera” yang beranggotakan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari desa atau desa adat. Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diterjunkan ke desa atau desa adat masing-masing sesuai asalnya. Tim ini sebagai mediator dan fasilitator dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di desa/kelurahan dan desa adat.
“Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua perbekel dan bandesa adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya untuk menyukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru,” tegas Gubernur Koster, Minggu (9/1). (Winatha/balipost)