Terpidana narkotika saat dilakukan pemindahan ke Rutan Bangli. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belasan narapidana narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (10/1) dilakukan eksekusi oleh bagian Pidum Kejari Denpasar. Menurut Kasi intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, ada 14 narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan eksekusi.

“Telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana narkotika yang berjumlah 14 orang di mana terpidana tersebut merupakan terpidana perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract),” ucap Eka Suyantha.

Baca juga:  Korupsi Alkes RSUD Mangusada, Susila Dituntut 2 Tahun Penjara

Lanjut dia, pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan cara memindahkan para terpidana dari rutan Polresta Denpasar ke rutan Bangli, yang dilakukan oleh JPU dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dibantu pengawalan dari Polresta Denpasar.

Kata jaksa, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut JPU dan pengawal telah mengikuti standar protokol kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 14 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yg di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” tegasnya. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *