Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan kasus Garuda Indonesia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) dilaporkan kepada Kejaksaan Agung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. “Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan,” kata Erick Thohir kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/1).

Dalam laporan itu, Erick menyampaikan terkait rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. Sekaligus, memberikan sejumlah bukti tentang pembelian pesawat ATR 72-600.

Sejak dua tahun terakhir, Garuda dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun. Kementerian BUMN lantas mengambil langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu.

Baca juga:  Lima Kasus Infeksi Cacar Monyet Langka Diidentifikasi

Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan fokus melakukan transformasi agar Garuda bisa lebih akuntabel, profesional, dan transparan. “Ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaikan administrasi menyeluruh,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin membersihkan berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum, terkhusus Garuda Indonesia. “Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong (pengembangan) kasus lain di BUMN,” ucap Burhanuddin.

Baca juga:  Demi Sinyal, Guru Ajak Murid Belajar di Pinggir Pantai

Saat ini, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022. Mereka mengajukan klaim penagihan utang hingga 13,8 miliar dolar AS atau setara Rp198 triliun.

Nominal itu merupakan data dari tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia. Setelah tahapan verifikasi selesai, tim PKPU akan memutuskan nominal yang valid dan dapat dimasukkan dalam proses restrukturisasi pada 19 Januari 2022 mendatang.

Manajemen Garuda mengajukan proposal guna mengurangi kewajiban lebih dari 60 persen melalui proses restrukturisasi dengan mengurangi kewajibannya dari 9,8 miliar dolar AS menjadi 3,7 miliar dolar AS. Proposal yang diajukan itu bertujuan membuat perseroan bertahan dari pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama dua tahun.

Baca juga:  Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, mantan Komisaris Garuda Indonesia Peter Ghonta sempat membeberkan berbagai masalah di tubuh perseroan dengan kode saham GIAA pada Oktober 2021 lalu.

Dia membuka permasalahan terkait ada kelompok-kelompok yang berkuasa, selisih harga sewa pesawat Boeing 777-300ER hingga pembelian pesawat CRJ1000. Peter mengaku sudah melaporkan persoalan yang melanda maskapai Garuda kepada sejumlah lembaga mulai dari Dirjen Kemenkumham hingga Ketua KPK. (kmb/balipost)

BAGIKAN