DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Direktorat Resnarkoba dan Satgas CTOT Polda Bali kembali menangkap pengedar narkotika di dua tempat berbeda, Jumat (6/10). Tersangka I Gede Sudarta (37) bersama pacarnya, Tutik Ernawati (35) ditangkap di areal parkir KFC Kebo Iwa di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Tersangka Sudarta masih dalam pengawasan LP Kerobokan karena masih berstatus pembebasan bersyarat (PB), sedangkan Tutik merupakan residivis kasus narkoba. Sementara tersangka Raynaldi Pangestiko (23) dibekuk di  Pondok 828 Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) disita dari penangkapan tersebut 1,3 kilogram.

“Dominan narkotika yang masuk Bali dipasok dari Taiwan masuk ke Malaysia. Di Malaysia dikumpulkan dulu, setelah itu baru dipasok ke Indonesia,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Senin (9/10).

Sudjarwoko mengatakan terungkapnya kasus cukup besar ini berkat kerja keras timnya dan CTOC Polda Bali. Tentu saja berkat informasi dari masyarakat.

Baca juga:  Pengaman Jalan di Penarungan Tak Terawat

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Raynaldi di TKP kamar nomor 20. Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita.

Hasil penggedelahan di kamar pelaku, petugas mengamankan enam paket besar SS seberat 603,91 gram bruto atau 599,41 gram netto, 23 paket kecil SS seberat 23,47 gram bruto atau 19,36 netto, daun ganja seberat 2,21 gram, dua butir ekstasi warna hijau ungu, dua buah timbangan elektrik, satu buah batu timbangan, satu buah buku rekap SS, dua HP, tiga bendel plastik klip, satu gulung isolasi bening, gunting, kartu ATM BCA dan dua sendok.

“Pelaku mendapat kiriman paket sabu-sabu dari seseorang di Lapas Madiun. Dia mengaku baru dua kali mendapat kiriman paket narkotika,” ungkap Sudjarwoko, didampingi Paur Mitra Bid. Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu.

Sedangkan tersangka Sudarta dan Tutik sudah lama jadi TO. Menurut Sudjarwoko, pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak LP Kerobokan ini diintai saat mereka menempel paket SS di Jalan Dewi Sri, Kuta. Selanjutnya pelaku bergerak menuju wilayah Renon, Denpasar Timur. “Karena macet, kami belum bisa menangkap mereka tapi terus kami dibuntuti,” ujarnya.

Baca juga:  Diskotek Ini Disweeping, 8 Pengguna dan Pengedar Diamankan

Saat melintas di pintu masuk KFC Kebo Iwa di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, polisi langsung menyergapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil miliknya.

Di dalam dashboard mobil Toyota Avanza sebelah kiri ditemukan satu bungkus kue di dalamnya berisi 5 paket plastik klip berisi SS (kode A) seberat 498,95 gram. Sementara di jok sopir diamankan tas pinggang terdapat 7 plastik klip masing-masing berisi 30 paket SS (kode B) seberat 23,74 gram, 30 paket SS (kode C) seberat 24,13 gram, 30 paket SS (kode D) seberat 23,53 gram, 30 paket SS (kode E) seberat 24,24 gram, 30 paket SS (kode F) seberat 24,32 gram, 30 paket SS (kode G) seberat 24,25 gram dan 30 paket SS (kode H) seberat 24,31 gram. Selain itu juga diamankan tas selempang di jok sopir berisi 16 paket SS (kode I) seberat 12,16 gram, 4 HP, dua timbangan digital, dua gulung lakban dan satu bendel plastik klip.

Baca juga:  Kasus WNA Miliki KTP, Dua Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Pengembengan dilakukan ke tempat kos tersangka di Jalan I Wayan Gentuh Gang VI, Dalung, Kuta Utara. Di kamar pelaku disita celengan plastik berisi satu paket SS seberat 4,48 gram, buku tabungan BCA dan kartu ATM BCA.

“Pelaku mengaku dapat kiriman sabu-sabu dari seseorang berinisial Jon di Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mengaku tiga kali dapat kiriman narkotika rata-rata 500 gram sabu-sabu. Total barang bukti sabu yang kami amankan 683,65 gram,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *