A.A. Jayalantara, SH. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Eksekusi vonis dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang parwisata 2020 kembali dilakukan Kamis (13/1). Terpidana yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana telah membayar denda dan uang pengganti.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, pada amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali No. 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021, menyatakan terpidana Made Sudama Diana, membayar denda sebesar Rp 50.000.000, uang pengganti sebesar Rp 7.889.419, dan biaya perkara sebesar Rp 10.000. Seluruh dana tersebut kepada jaksa eksekutor Kejari Buleleng.

Baca juga:  Mei, Pengerjaan Pasar Darurat di Terminal Banyuasri Dilaksanakan

Denda, uang pengganti dan biaya perkara yang diserahkan oleh keluarga terpidana sebesar Rp 57.889.419. Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dengan pembayaran itu, Sudama tidak perlu menjalankan pidana subsidairnya. Itu artinya, yang bersangkutan hanya menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan amar putusan hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan 8 terdakwa dugaan kasus tipikor dana PEN Pariwisata divonis dengan hukuman berbeda-beda. Vonis pada 5 Oktober 2021 menyatakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Sedangkan, 7 terdakwa lain masing-masing Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara 1 tahun. Mereka juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga:  Wisman yang Naik Pelinggih di Pura Luhur Batukaru Serahkan Diri

Atas putusan itu, JPU Kejari Buleleng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas perkara korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng.

Tujuh orang terpidana telah lebih dulu membayar denda dan uang pengganti. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN