DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron. Inmendagri No 03 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mengatur pelaksanaan PPKM mulai Selasa (18/1) hingga Senin (24/1).
Menurut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa (18/1), Bali masih tetap menjalani PPKM Level 2. “Provinsi Bali dan Kab/Kota masih di Level 2. Masa berlaku dari 18 sampai 24 Januari 2022,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa vaksinasi di Bali untuk dosis pertama sudah mencapai 102,87 persen atau 3.502.902 orang, melampaui target 3.405.130 orang. Sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 91,73 persen atau 3.123.369 orang.
Terkait kasus COVID-19 harian, per 17 Januari, data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, menyebutkan ada penambahan sebanyak 14 orang. Kumulatif kasus yang ditangani Bali mencapai 114.514 orang.
Tambahan kasus pada hari ini dilaporkan 4 kabupaten/kota. Terbanyak dilaporkan Badung dengan jumlah 7 orang. Disusul Jembrana dan Denpasar masing-masing 3 orang, serta Buleleng bertambah 1 orang. Lima kabupaten mencatatkan nihil kasus, yakni Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.
Kumulatif korban jiwa tetap 4.063 orang. Rinciannya 4.057 WNI dan 6 WNA.
Pasien sembuh bertambah 12 orang. Total pasien sembuh mencapai 110.336 orang. Tambahan pasien sembuh dilaporkan 5 kabupaten/kota. Rinciannya Denpasar 6 orang, Gianyar 3 orang, Jembrana, Badung, dan Bangli sama-sama bertambah 1 orang.
Jumlah kasus aktif sebanyak 115 orang. Terdapat 53 RS rujukan dan 175 tempat isolasi tersebar di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Bali. Saat ini Bali memiliki kapasitas isolasi terpusat sebanyak 883 bed.
Terkait Inmendagri, dikutip dari Kantor Berita Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa Kemendagri mengeluarkan dua Inmendagri yang merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
Dengan panduan tersebut, lanjut Safrizal respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar COVID-19 dapat dilakukan lebih terukur. Pasca libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret. Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Yakni, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dan, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kedua Inmendagri itu terbit pada Selasa, 18 Januari 2022. Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu, sampai dengan 24 Januari 2022, adapun, Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu, sampai dengan 31 Januari 2022.
Safrizal mengatakan terbitnya Inmendagri itu merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan COVID-19 terutama varian Omicron.
Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain, perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022 yakni status level 1 sebanyak 47 daerah, sebelumnya 29 daerah.
Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022, wilayah level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Wilayah level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah dan, level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (penanganan) (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah. (Diah Dewi/balipost)