Suasana sidang kasus LPD Tanggahan Peken di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda sepekan, JPU Agus Sastrawan, Agung Wisnu dkk., Selasa (18/1) akhirnya membacakan tuntutan pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Susut, Bangli. Terdakwa I Wayan Denes selaku tata usaha atau bendahara LPD Tanggahan Peken, dituntut selama satu tahun dan 10 bulan atau 22 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa I Wayan Denes secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni secara bersama-sama dan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugukan keuangan atau perekonomian negara.

Baca juga:  Kasus Bansos, Puluhan Saksi Diperiksa

Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain menuntut terdakwa selama 22 bulan, jaksa dari Kejati Bali itu juga menuntut supaya terdakwa Denes didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 128.248.500 untuk disetorkan ke kas negara Cq LPD Tanggahan Peken.

Baca juga:  Retribusi “City Tour” di Klungkung Diubah Jadi Satu Paket

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Atas tuntutan itu, I Wayan Denes didampingi penasehat hukumnya Yulia Ambarani bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Sebagaimana diketahui, Denes diangkat sebagai tata usaha atau pembukuan berdasarkan SK Bupati Bangli No. 87 tahun 1989.

Baca juga:  Dua Terdakwa PDAM Nusa Penida Minta Bebas

Dalam perkara ini, dugaan korupsi di LPD ini merugikan keuangan negara hingga Rp Rp 3.310.564.397,11. Modusnya adanya rekayasa pembukuan dan pembentukan laba semu atau fiktif yang dibentuk oleh pengurus LPD Tanggahan Peken. Itu terjadi dari tahun 2005 hingga 2017.

Dalam laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi. Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *