dr. Nyoman Kesuma. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perubahan aturan pada pembentukan susunan organisasi RSUD Klungkung, membuat Direktur RSUD saat ini dr. Nyoman Kesuma, menjadi pelaksana tugas (Plt) direktur. Ini merujuk pada aturan yang baru yakni Perbup Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan Organisasi RSUD Klungkung.

Dalam aturan baru ini, posisi direktur berubah menjadi jabatan pimpinan tinggi pratama. Sehingga harus diisi pejabat selevel kepala dinas.

Saat dihubungi Selasa (18/1), dr. Nyoman Kesuma, mengatakan aturan ini sudah berjalan sejak awal Januari 2022 ini. Kesuma mengakui memang benar sementara ia menjabat sebagai Plt.

Baca juga:  Didatangi Tim Satgas COVID-19, Ini Pengakuan Karyawan Bengkel

Sebab, untuk mengisi posisi Direktur RSUD Klungkung yang definitif, prosesnya mesti sama dengan pengisian kepala dinas. Yakni, melalui seleksi terbuka yang melibatkan pansel dan dipilih oleh bupati.

“Kalau saya sebelumnya pejabat fungsional yang mendapat tambahan tugas sebagai direktur. Saya tidak mungkin ikut seleksi, karena sudah mau pensiun dua tahun lagi,” kata dr. Kesuma.

Disinggung apakah perubahan posisi ini dari direktur menjadi pelaksana tugas, berpengaruh terhadap kewenangan, dr. Kesuma menegaskan, tidak banyak yang berubah. Kewenangan pelaksana tugas hanya dibatasi pada ruang-ruang kebijakan yang melibatkan mutasi pegawai antar instansi dan pengelolaan anggaran.

Baca juga:  Wendo Asrul Rose Jabat Plt Dirut Angkasa Pura I

Apakah pembatasan kewenangan itu, akan berpengaruh pada pengerjaan proyek fisik di RSUD Klungkung, mengingat rumah sakit mendapatkan bantuan PEN? Ia juga memastikan tidak ada masalah dengan itu.

Sebab, menurutnya untuk pengerjaan proyek fisik, pelaksanaannya adalah PPK. Kewenangan itu diberikan oleh PA (Pengguna Anggaran) yakni Kepala Dinas Kesehatan, melalui KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Tahun ini RSUD Klungkung mendapatkan suntikan dana dari pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dari pemerintah pusat. Kesuma mengatakan PEN ini dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Penyakit Dalam dan Gedung Bedah dengan menelan anggaran sebesar Rp 23 miliar.

Baca juga:  Sembilan Jabatan Eselon II Pemkot Denpasar Dilelang, Ini Rinciannya

Selain pembangunan gedung, juga ada untuk pengadaan alkes baru senilai Rp 20 miliar. “Pembangunan gedung dan pengadaan alkes ini, akan berpengaruh besar pada pelayanan rumah sakit, karena sebelumnya ketiadaan gedung (penyakit dalam dan gedung bedah) dan alkes baru ini, menjadi penyebab banyak pasien kami terpaksa dirujuk ke rumah sakit lain,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *