Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta saat release pengungkapan kasus pencurian di wilayah Marga. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama dua tahun, tidak membuat jera Oktavianus Dawa (29). Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu kembali melakukan aksi pencurian.

Ia pun harus kembali berurusan dengan hukum lantaran kasus pencurian handphone dan sepeda motor di wilayah Kecamatan Marga, pada Minggu (2/1) pukul 04.30 WITA. Polres Tabanan pun kini masih mencari keberadaan rekan tersangka inisial T yang ikut dalam aksi pencurian tersebut.

Kejadian kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (2/1) pukul 04.30 WITA di rumah kost I Ketut Suardika, di Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan. Saat itu korban baru pulang dari sembahyang dan mendapati sepeda motornya raib di parkiran rumah.

Baca juga:  Atasi Antrean Panjang Imbas Gangguan PDN, Imigrasi Tambah Personel di Bandara Ngurah Rai

Mendapati sepeeda motornya hilang, korban langsung naik ke lantai dua menemui istrinya dan hendak mengambil handphone berencana menghubungi saudaranya. Sayangnya, handphone korban juga ikut raib berikut powerbank. Ia pun memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Marga.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta saat release pengungkapan kasus pencurian di mako Polres, Kamis (20/1) menyampaikan, adanya laporan kasus tersebut, tim dari Polsek Marga langsung melakukan penyelidikan. Diperoleh infromasi dari saksi, ciri-ciri mengarah tersangka.

Baca juga:  Ini, Jumlah Personel Dikerahkan Amankan Pilbup Badung

Berbekal ciri-ciri tersebut, tim melakukan penyelidikan diwilayah Denpasar dan diperoleh informasi terkait orang timur menggunakan motor dengan ciri-ciri sesuai motor yang dicuri di wilayah Marga. Dari informasi yang didapat, tim bergerak ke wilayah Dalung dan mengamankan tiga orang yang mengendarai sepeda motor putih dengan plat nomor DK 5580 CT sesuai dengan ciri barang bukti yang hilang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan mesin motor, ternyata sesuai. Setelah dilakukan interogasi, tiga orang ini mengaku meminjam sepeda motor tersebut dari tersangka Oktavianus Dawa.

Baca juga:  Polisi Tangkap Komplotan Curanmor

“Pelaku ini residivis kambuhan, sempat ditangkap karena kasus serupa dua tahun lalu, baru keluar bulan Desember kemarin dia mencuri lagi, bahkan tidak hanya di Marga, tersangka juga beraksi di tempat kost di wilayah Sibang Badung. Dan saat melakukan penggeledahan barang bukti juga ditemukan sajam yang katanya kerap dibawa tersangka saat beraksi. Hanya saat beraksi kemarin memang tidak dipakai,” jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN