Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap residivis kasus jambret. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus jambret yang marak terjadi belakangan ini. Pelakunya ternyata residivis, Kadek Sanjaya Putra alias Longgong (18) dibekuk di wilayah Karangasem, Rabu (19/1).

Pelaku beraksi di tujuh TKP, wilayah Kuta. Satu pelaku berinisial NP masih dalam pengejaran polisi.

Informasi diperoleh, Kamis (20/1), awalnya polisi menerima laporan dari W. Arya beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Pada 15 Desember 2021, korban melintas di wilayah Kuta dan HP-nya dijambret. Selanjutnya korban melapor ke Polda Bali.

Baca juga:  Soal Desakan Penutupan Peninapan, Mayoritas Tak Berizin

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Ditreskrimum melakukan penyelidikan. “Modusnya pelaku secara bersama temannya membuntuti korban. Saat tiba di tempat sepi, pelaku menjambret HP yang dipegang korban,” kata sumber.

Polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kuta, Karangasem dan mendatakan residivis jambret yang sudah keluar dari LP. Selanjutnya pada Rabu (19/1)  pukul 02.00 WITA, Tim Resmob Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku di Karangasem.

“Hasil interogasi pelaku mengakui melakukan jambret  sebanyak 7 TKP yaitu di Jalan Kunti sebanyak 1 kali dan Jalan Sunset Road, Kuta, sebanyak 6 kali,” ucapnya.

Baca juga:  Terkait Status Tersangka Firli Bahuri, SYL Enggan Berkomentar

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN