Disperindag Denpasar memantau harga minyak goreng di pasar tradisional. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah telah setarakan harga minyak goreng (migor) untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana dengan harga Rp 14 ribu perliternya. Untuk mengetahui harga di pasaran sudah disetarakan atau belum, Disperindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga di sejumlah pasar, yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1).

Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 200 persen.

Baca juga:  Perbaikan Gedung TK Pembina Terkendala Kepemilikan Aset

Biasanya atau normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran 14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp 21 hingga 25 ribu per liter.

Dari hasil dari pemantuan hari ini, pedagang di pasar tradisional masih ada menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribu-hingga Rp 39 ribu.

Baca juga:  Kesepakatan Bersama, Melasti di Denpasar Berlangsung ''Ngubeng''

Menurutnya pedagang masih menjual dengan harganya lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal. “Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan Pemerintah yakni Rp 14 ribu per linter baik itu minyak dikemas premim maupun sederhana,” kata Sri Utari.

Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan memonitoring. Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, selanjutnya Disperindag Provinsi akan menindak lanjuti ke Pemerintah Pusat.

Baca juga:  Dari Pria Asal Medan Hina Presiden Jokowi hingga Sembuh Tambah Ratusan Orang

Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di Pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN