kendaraan
Sejumlah kendaraan berjalan pelan di kawasan Jalan Pantai Kuta. (BP/Dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Seperti halnya DKI Jakarta, Bali juga memiliki persoalan di bidang transportasi dan lalu lintas. Salah satunya, perlu ada pengaturan zona-zona untuk parkir kendaraan. Mengingat saat ini, tak sedikit kendaraan seperti mobil yang masih diparkir di badan jalan. Hal tersebut tentu saja dapat memicu kemacetan lalu lintas yang berdampak buruk bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Kita lihat supply dan demand kendaraan tinggi diikuti perilaku berkendaraan yang tidak tertib, tidak disiplin, ke depan pasti akan ada kekroditan dimana-mana. Sebelum terlambat, karena jalan stagnan, itu perlu dibuatkan sistem transportasi yang lebih valid dan akurat,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, Ida Bagus Udiyana dikonfirmasi via telepon, Rabu (11/10).

Baca juga:  G20 dan Infrastruktur Kota

Menurut Udiyana, Bali perlu mengadopsi beberapa kebijakan transportasi yang ada di DKI Jakarta. Seperti misalnya, terkait penentuan zona larangan parkir on street. Dalam hal ini, ada zona-zona tertentu yang dilarang untuk memarkir kendaraan. Walaupun masih ada kendala dalam pelaksanaannya di ibukota, namun dinilai cukup efektif.

“Ada semacam punishment atau anggaplah sanksi tegas, meskipun masih banyak yang melanggar. Kebijakan itu bahkan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan hampir Rp 80 miliar per tahun dari adanya pelanggaran,” jelas Politisi Golkar ini.

Baca juga:  Gaji Pegawai Kontrak Naik Tak Merata, Dewan Nilai Tak Adil

Bali saat ini, lanjut Udiyana, belum memiliki perda tentang transportasi yang salah satunya mengatur zona parkir seperti halnya di Jakarta. Padahal, keberadaan perda cukup bagus karena di Bali juga banyak kendaraan pribadi yang parkir di badan jalan arteri primer. Belum lagi banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru tapi tidak memiliki garasi. Ditambah adanya kegiatan upacara yang bisa menimbulkan kemacetan.

“Ke depan itu perlu dikawal kabupaten/kota, persyaratan tentang zona-zona tertentu apakah itu kawasan industry, ada persyaratan parkirnya mereka. Kemudian zona perumahan, zona komersial, termasuk juga rumah pribadi,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kanwil Kumham Sebut Kematian Jro Jangol Bukan Karena Overdosis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *