Ilustrasi . (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu). Tanggal yang disepakati itu adalah 14 Februari 2024.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

Baca juga:  Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya!

“Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.

Dikatakan pula bahwa jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga:  Terimbas COVID-19, Permintaan Industri Perhotelan untuk Hortikultura Tinggal Segini

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Tito.

Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *