Gubernur Koster mendampingi Mendagri, Muhammad Tito Karnavian membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun 2022 di Hotel Merusaka, ITDC, Nusa Dua, Badung, Kamis (27/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022 di Hotel Merusaka, ITDC, Nusa Dua, Badung, Kamis (27/1). Kehadiran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama Gubernur Bali jebolan ITB ini turut juga dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Riau, hingga Sekretaris Daerah se- Indonesia, dan OPD terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan Gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat, hal ini sudah ditekankan dalam amanat Pasal 91 (Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan tanggal 30 September 2014). Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca juga:  Dari Peselancar AS Dianiaya di Pantai Pandawa hingga Jadwal PPDB Kota Denpasar 2023/2024

Lebih lanjut Tito Karnavian mengatakan, presiden telah melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Meliputi, Binwas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, Binwas Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota, tugas dan wewenang lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal menjelaskan tugas GWPP salah satu diantaranya bisa melakukan Monev dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, hingga memberdayakan dan memfasilitasi Kabupaten/Kota. Kemudian wewenang GWPP bisa membatalkan Peraturan Bupati/Walikota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota, hingga merekomendasikan usulan DAK. “Jadi GWPP merupakan perpanjangan tangan presiden dan GWPP bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus Masih Capai Seribuan, Korban Jiwa COVID-19 Bali Makin Banyak

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun 2022 di Provinsi Bali. Sebab, dengan kehadiran para peserta telah ikut menolong pemulihan pariwisata dan ekonomi di Provinsi Bali, pasca pandemi COVID-19.

Mengenai kedudukan gubernur sebagai aakil pemerintah pusat, mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyambut baik. Di dalam menjalankan tugas dan wewenang itu, kata Gubernur Koster memerlukan sebuah manajemen di dalam kepemimpinan di daerah agar apa yang menjadi kebijakan pusat dapat dikelola secara optimal dengan sistem dan manajemen yang baik. “Kemudian apa yang direncanakan, diagendakan oleh Pemerintah Pusat bisa efektif di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (kmb)

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Ini Tiga Bahan Plastik yang Dilarang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *