Warga memperlihatkan sertifikat saat pelaksanaan Serbuan Vaksinasi COVID-19 Korp Marinir TNI AL dan Kemenhub di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (27/7/2021). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifkat vaksin internasional sesuai standar World Health Organization (WHO). Ini, untuk menjawab isu bahwa sertifikat vaksin COVID-19 Indonesia tidak dikenali maupun diakui di sejumlah negara.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam rilisnya menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk, kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca juga:  HKN ke-55, Diskes Bali Ajak Semua Rasakan Pentingnya Pembangunan Kesehatan

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca juga:  Lab PCR Segera Beroperasi di RSUD Klungkung

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.

Masuk ke menu ”Sertifikat Vaksin”. Di bagian ”Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon ”+”.

Kemudian, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi.

Baca juga:  Siapkan 80 M, Buleleng akan Lanjutkan Proyek RS Pratama

Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ”Lihat Detail”. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ”Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (kmb/balipost)

BAGIKAN