Yunus Alokamabi ditangkap karena melakulan pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Layanan salah satu provider internet di wilayah Seminyak, Kuta,  akhir-akhir ini tergganggu. Pada Kamis (20/1), Tim Opsnal Polsek Kuta menangkap Yunus Alokamabi (54) usai memotong kabel internet.

Saat diinterogasi, ia mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. “Dia (Yunus) mengaku karyawan salah satu provider internet terkenal di Bali. Tapi kami masih dalami pengakuan itu,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta AKP I Nyoman Sudarma, Minggu (30/1).

Baca juga:  Kasus Kicen dan Dua Anaknya Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKP Sudarma menyampaikan, saat Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo bersama timnya melakukan patroli di seputaran wilayah Seminyak. Pukul 18.00 WITA dapat informasi jika ada maling beraksi di TKP.

Polisi langsung ke sana dan memergoki pelaku merapikan kabel curiannya. Saat diinterogasi,  pelaku mengaku karyawan provider internet cabang Ubung,  Denpasar.

Pelaku ngaku beraksi sendiri dengan cara memanjat tiang telepon pakai anak tangga, lalu memotong kabel pakai gergaji besi. “Pelaku beraksi 4 kali di wilayah Seminyak. Kabel tersebut  dijual ke pengepul rongsokan dan uangnya untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Bangli ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gara-gara Ini, Dagang Bakso Berambut Pirang Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *