NEGARA, BALIPOST.com – Belasan kardus berisi rokok tanpa cukai diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana, Rabu dini hari (11/10). Paket rokok tanpa cukai itu diamankan dari dalam truk nomor polisi S 8494 UQ.
Jumat (13/10), Kapolres Jembrana, AKPB Priyanto Priyo Hutomo membenarkan hal itu. Belasan kardus rokok tanpa cukai itu dititipkan dalam truk yang mengangkut ikan segar dan aspal tujuan Sumbawa. Pengakuan sopir truk, barang itu dititipkan seseorang di daerah Pasir Putih, Situbondo, Jawa Timur.
Katanya, pengirim itu meminta nomor teleponnya dan akan ditelpon oleh penerima di daerah Melaya. Namun, belum sempat ditelepon barang tersebut sudah diamankan polisi. “Rokok ini diamankan di dekat Pasar Gilimanuk, ada berbagai merk yang dibawa dan semuanya tanpa cukai,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A. Sooai.
Selanjutnya rokok-rokok ilegal ini akan diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Dari 13 dus tersebut diantaranya lima kardus merk Still, empat kardus merk S3, dua kardus merk Solid dan dua kardus merk Grand serta dua bal rokok merk Grand.
Peredaran rokok tanpa cukai ini marak di wilayah Jembrana hingga ke desa-desa. Tindakan ini melanggar pasal 29 ayat (1) Yo Pasal 54 UURI nomor 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan UURI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, ,menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekat pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. (surya dharma/balipost)