Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali tidak mau gegabah membiarkan lama-lama terpidana dalam kasus penipuan tidak menjalani eksekusi, dengan alasan sakit saraf kejepit. Belakangan mencuat salah satu terpidana atas nama I Wayan Sujena tidak dieksekusi, walau sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Ayu Sudariasih, pada 6 September 2021.

Sujena divonis satu tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Pascavonis itu, JPU belum melakukan eksekusi.

Lihak LP Kerobokan bahkan sempat mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat ditahan, namun masih berstatus tahanan titipan karena belum dieksekusi kejaksaan. Sedangkan tak lama berselang, terpidana sudah tidak ada di lapas.

Baca juga:  September 2018, Tender Proyek Jalan “Shortcut“ dari Batas Kota Singaraja - Mengwitani

Pihak Kejati Bali mengakui bahwa saat itu belum melakukan eksekusi atas putusan PN Denpasar karena yang bersangkutan mengaku saraf kejepit. Selama empat bulan belum dilakukan eksekusi JPU putusan PN Denpasar tersebut, Sujena sepertinya bakalan segera dieksekusi karena pihak Kejati Bali sudah melayangkan pemanggilan terhadap terpidana. “Kita sudah layangkan surat panggilan. Intinya, terpidana harus hadir menghadap kejaksaan, untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (30/1).

Baca juga:  48 PMI di Rumah Singgah Sudah Diperbolehkan Pulang

Lanjut dia, saat ini diakui belum ada informasi atas kehadiran I Wayan Sujena. “Sehingga pekan ini akan kita layangkan panggilan kedua. Jika tidak diindahkan kembali, ya kami langsung koordinasi dengan tabur (tangkap buron) kejati. Kita lalui SOP dulu,” sebut Luga.

Sebagaimana putusan majelis hakim PN Denpasar, 6 September 2021 I Wayan Sujena beralamat di Desa Buahan, Payangan, Gianyar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan terpidana Sujena tetap ditahan.

Baca juga:  Wisata "Wedding" Mampu Dongkrak Kunjungan Wisman

Putusan itu turun setahun. JPU sebelumnya menuntut supaya Sujena dituntut selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Saksi korban dalam perkara ini adalah I Putu Gede Aspartha Putra. (Miasa/balipost)

BAGIKAN