Polisi menunjukkan barang bukti narkoba milik Arthur dan Randa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Denpasar di salah satu hotel, Jalan Raya Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Di kamar 306, polisi membekuk artis film, sinetron dan FTV, Muhammad Randa Septian (27), bersama Arthur Augoest H. Aruan (30) saat pesta ganja.

Barang bukti yang diamankan, satu paket ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, dan kotak rokok.

Baca juga:  Tertibkan Satpam Bodong, Ini akan Dilakukan Kapolresta

Hasil interogasi pelaku, kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, Senin (31/1), barang bukti tersebut dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta Badung. Kedua pelaku ke lokasi mengambil ganja dengan naik taksi online.

Selanjutnya pelaku balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja. Tersangka Arthur mengaku jadi pecandu ganja sejak tahun 2017, sedangkan Randa baru sekali mengonsumsi barang terlarang ini. “Kasus ini masih kami kembangkan, terutama menyelidiki pemasok ganja tersebut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Paripurna DPR RI Cabut Status Hakim Agung Sudrajat Dimyati
BAGIKAN