Penjelasan Mendagri Soal PPKM Level 3 Batal: Tak Semua Daerah Sama Tingkat Kerawanan Pandeminya
Mendagri, Tito Karnavian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Indikator asesmen evaluasi level PPKM diubah dan mulai berlaku per Selasa (1/2) hingga Senin (7/2). Akibatnya, terdapat penurunan jumlah wilayah di Jawa-Bali yang menjalani Level 1.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut berlaku 1-7 Februari 2022. Mendagri juga menerbitkan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku 1-14 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan pers dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan perubahan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2022. Perubahan tersebut yaitu jumlah daerah yang berlevel 1, 2 dan 3 dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah.

Baca juga:  Dua Warga Jerman Tewas Tenggelam di Pantai Nyangnyang

“Yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi,” katanya.

Untuk PPKM Jawa-Bali penurunan Level kabupaten/kota dari level 3 ke 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 ke 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Baca juga:  Lifter Eko Yuli dan Windy Cantika Pulang ke Tanah Air

Berdasarkan indikator tersebut terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di setiap level yaitu, level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 menjadi 2 kabupaten/kota.

Kemudian, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penetapan level juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Baca juga:  Diperpanjang!! Kebijakan Penghapusan Sanksi Denda PKB dan BBNKB

Untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu, level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 kabupaten/kota.

Safrizal ZA menjelaskan terkait perkembangan penanganan pandemi COVID-19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten namun strategi dan manajemen lapangan harus dinamis.

“Menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN