Ketua DPR RI Puan Maharani. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani di kutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/2).

Kebijakan itu diambil pascapeningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron. Selain itu dilakukan pula sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan.

Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya. “Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelas Puan.

Baca juga:  Jembatan Darurat Mulai Dilalui Masyarakat

Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi. “Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.

Kemudian, peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

Baca juga:  Gudang Kerupuk Terbakar, Kerugian Seratusan Juta Rupiah

Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” ujarnya.

Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus COVID-19, karena adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak. Berdasarkan data Setjen DPR RI, Rabu (2/2/2020), sebanyak sembilan anggota dan 80 pegawai DPR positif COVID-19. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak RT RW Net Ikuti Regulasi Kemenkominfo

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *