DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) nyatanya belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum untuk melaporkan pelayanan publik yang tidak sesuai standar. Kondisi ini juga terjadi di Bali.

Hal ini diakui oleh Kepala ORI Pusat, Ninik Rahayu, Jumat (13/10). Ninik yang didampingi Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhata, mengatakan hingga Oktober 2017, jumlah laporan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar kepatuhan publik yang masuk ke kantor ORI Perwakilan Provinsi Bali hanya 158 laporan. Jumlah ini sangat minim dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Pihaknya menilai, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, tidak semua masyarakat tahu adanya ORI karena kurang dipublikasikan oleh pemerintah. Selain itu, ketidaktahuan masyarakat tentang pelayanan publik mana yang tidak sesuai dengan standar kepatuhan pelayanan publik, ketidakberanian masyarakat untuk melaporkannya karena adanya intervensi dari pihak tertentu, dan atau memang pelayanan publik di Bali sudah baik.

Baca juga:  PPKM Level 2 Berlaku, Arus Lalin Justru Menurun

Sampai saat ini pelayanan publik di Bali, terutama di Denpasar, diakuinya memang berada pada zona hijau. Namun, di tingkat nasional jumlah laporan pelayanan publik hingga Oktober 2017 ini mencapai 90.000 laporan. “Ini menunjukkan apakah standar pelayanan publik di Bali memang benar-benar sudah berjalan baik atau ada faktor-faktor lainnya, sehingga kurang baiknya pelayanan publik di Bali tidak masuk laporam ke Ombudsman,” sebut Ninik.

Baca juga:  Ombudsman Usut Ijin Galian C di Kelating

Melihat kejadian tersebut, ke depan ORI akan lebih meningkatkan agenda kinerjanya. Terutama menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait, untuk menggaungkan lebih luas keberadaan ORI di Bali.

Diharapkan, penanganan masalah pelayanan publik bisa dipercepat. “Harapan kami terutama kepada masyarakat sipil untuk membuka ruang seluas-luasnya untuk memperkenalkan ombudsman, tidak hanya dalam bentuk administrasi, tetapi mengubah budaya masyarakat yang diam ke budaya bicara. Apalagi masyarakat kita miskin data dan keberanian untuk melapor tidak ada karena berbagai hal,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ninik mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk berbicara dan melaporkan apa yang memang dialami, terutama dalam hal pelayanan publik. Selain menerima laporan, untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Ombudsman, ORI juga telah membentuk Forum Ombudsman Mendengar. “Kami tidak hanya menerima laporan dari masyarakat saja, kami juga sering turun langsung ke lapangan tanpa dilaporkan oleh masyarakat. Seperti kasus perekrutan CPNS yang baru-baru ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Dishub Gembok Enam Mobil Parkir Sembarangan

Dari data laporan pelayanan publik yang masuk, ORI mencatat jenis laporan terbesar yang dilaporkan masyarakat, diantaranya kasus pertanahan. Selain itu, kebijakan Pemda, kesehatan, pendidikan dan peradilan. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *