DENPASAR, BALIPOST.com – Seiring makin tingginya kasus COVID-19 dalam 2 pekan terakhir, pembelajaran tatap muka (PTM) untuk SMA/SMK dan sederajat, dilakukan evaluasi. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag)
menyetujui pemberian diskresi kepada kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level 2.
Hal ini pun ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti yang menyatakan mulai Kamis (3/2), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. “Penekanan ada pada kata
‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kamis (3/2), mengatakan Bali akan mengikuti SE Mendikbudristek No 2/2022 tentang Relaksasi Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. “Jenjang SMA/SMK/SLB, pola pembelajaran dilaksanakan dengan pola hybrid atau kombinasi offline-online,” jelasnya.
Dalam rilisnya, Suharti menekankan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. “Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” tegasnya.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orangtua. “Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelasnya. (Winatha/balipost)