DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berupaya menggali peranan penerima transferan dana dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang mendudukan mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai terdakwa. Saking banyaknya aliran dana dalam transaksi perkara ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson, Jumat (4/2) meminta jaksa menghadirkan si penerima transferan dana yang nilainya miliran rupiah.
Dalam sidang kali ini, JPU Agus Eko Purnomo dkk., menghadirkan sejumlah saksi dari bank nasional seperti Ari dan Heru Kuncoro, dan juga saksi dari Made Wijanaka selaku pemilik galian c untuk pengurukan lahan. Almarhum Sudana mengenalkan Wijanaka ke pembeli tanah H. Chojum. Para saksi ini kemudian bertemu dengan terdakwa DKP.
Dalam persidangan ini, saksi dari pihak bank banyak dicerca soal transferan dana mulai ratusan juta hingga miliaran. Sebagaimana dalam fakta persidangan, bahwa dana ada mengalir ratusan juta ke salah satu pejabat di Bali, dan ada ke mantan atlet. Namun yang membuat hakim heran, adalah transferan dana ke Made Chandra Berata dan Dewa Radhea yang nilainya miliaran.
“Selain yang ratusan juta, ini ada aliran dana ke Chandra Berata Rp 1,3 miliar, untuk pembayaran tahap kedua pengelolaan lahan Air Sanih, PT TS kepada Chandra Berata. Ini siapa sih Chandra Berata?” tanya hakim.
Lanjut hakim di depan para saksi dan pihak terdakwa, mengapa bisa begitu banyak transferan dana langsung ke Chandra Berata dan Radhea. Saking banyaknya transferan, mestinya pihak bank mengetahui profile si penerima, apalagi transferan nilainya miliaran bisa dibaca (dipantau) PPATK dan bisa ditelusuri. “Jabatannya apa, siapa dia kok menerima uang dalam jumlah besar. Kaitannya apa?,” tanya hakim penasaran.
Atas banyaknya ada transaksi aliran dana ke pihak lain hakim meminta jaksa menghadirkan si penerima dana ke Pengadilan Tipikor, terutama Chandra Berata yang bisa menerima transferan langsung dari investor.
Jaksa yang dipimpin Aspidsus Kejati Bali, Eko Purnomo, kemudian menyampaikan kesanggupannya memanggil Chandra Berata. Dan, karena sampai saat ini keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui, dan jika panggilan tidak diindahkan, maka jaksa siap memasukan salah satu penerima aliran dana, Chandra Berata sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dikonfirmasi atas permintaan hakim tipikor pada jaksa untuk menghadirkan si penerima aliran dana, Kasipenkun Kejati Bali, A Luga Harlianto, membenarkannya. “Ya, sesuai fakta sidang adanya permintaan menghadirkan Chandra Berata. Dan kita akan lakukan, hingga proses DPO,” tegas Luga. (Miasa/balipost)