Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno merilis hasil penyelidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan serta perkusi warga Ukraina. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku penyiksaan dan pengeroyokan WN Ukraina, Oleg Zheinov, sudah menyerahkan diri pada Kamis (2/4) malam. Atas kasus saling lapor ini, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat (4/2), dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan empat WNA yang ditahan tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.

“WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian. Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali,” katanya.

Baca juga:  Hendak Membangunkan, WN Belarus Panik Dapati Temannya Tak Bernyawa

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku. “Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” katanya.

Ia mengatakan kedepannya untuk tetap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun.

Baca juga:  Imunisasi JE di Bangli Capai 70,13 Persen

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov, oleh sejumlah oknum WNA.

Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya Cenly Elounora Musa Lalenoh mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Villa Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Tuntutan Lima Tahun, Bule Ukraina Divonis Ringan

Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.

Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly mencuri sepeda motor tersebut.

Sekitar 12.30 Wita sebanyak empat orang WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan.

Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian leher dan lututnya.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *