DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian ban mobil terjadi di Jalan Tukad Baru Batanta, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (4/2). Dua ban mobil belakang milik Gatot Priyotomo (50) dicopot maling.
Pelakunya, Muhamad Abdul Ghofur (23) dibekuk di tempat kosnya, Jalan Pulau Yoni, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel). Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, Minggu (6/2) menjelaskan, pukul 07.00 WITA korban ke tempat parkir mobilnya di TKP.
Tujuannya untuk menghidupkan mesin mobil carry tersebut. Setibanya di TKP korban kaget karena dua ban belakang terpasang di mobil itu, hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Denbar.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denbar melakukan penyelidikan dan mencari informasi ke toko velg dan ban bekas. Berbekal ciri-ciri barang hilang, usaha polisi membuahkan hasil dan menemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas menangkap pelaku di kamar kosnya pada Sabtu pukul 16.00 WITA. “Kami mengamankan barang bukti dua ban, dua velg, satu kunci roda, satu dongkrak, uang Rp 100 ribu dan sepeda motor,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku beraksi sendiri dan diduga pemain baru dalam dunia kriminalitas. (Kerta Negara/balipost)