Ilustrasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan Sekaa Teruna (ST) dan Yowana yang tercatat di Kabupaten Badung telah mengajukan surat permohonan dana kreatifitas serangkaian Nyepi Saka 1944. Dari data yang diperoleh, Minggu (6/2) terdapat 584 ST dan Yowana yang telah mengajukan surat permohonan hibah.

Dengan rincinan, yaitu Kuta Selatan 52 permohonan, Kuta 30 permohonan, Kuta Utara 84 permohonan, Mengwi 207 permohonan, Abiansemal 115 permohonan, Petang 47 permohonan, Yowana 49 permohonan. Kspala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, membenarkan untuk mendapatkan bantuan, ST dan Yowana harus mengajukan surat permohonan bantuan hibah yang ditujukan kepada bupati. Selain itu juga proposal kegiatan dengan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.

Sisanya dapat melengkapi Senin (7/2). Jika belum maka tidak akan diproses. “Sebab, tata administrasi keuangannya agar bisa dana ditransfer Kamis, 10/2 mendatang,” ungkapnya.

Baca juga:  Lampaui Ekspektasi, PAD Badung Capai Rp 2 Triliun Lebih di Triwulan II

Menuruntya, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana hibah, yang salah satu peruntukannya untuk membuat ogoh-ogoh. Bila ST atau Yowana tidak membuat ogoh-ogoh, masih ada dua kegiatan lain yang dapat dilaksanakan agar mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta.

“Intruksi pimpinan (Bupati -red), Sekaa Teruna dan Yowana diberikan bantuan dana hibah untuk menunjang kreativitas dalam hal adat dan budaya,” katanya.

Dijelaskan, dana bantuan hibah ini dapat digunakan untuk membuat ogoh-ogoh atau menyelenggarakan kreativitas seni budaya seperti, Dresta Lango antara lain pementasan tari sakral, tari kolaborasi, pembacaan lontar, pembacaan awig-awig dan perarem, serta kegiatan Loka Dresta, seperti Siat Yeh di Jimbaran, Siat Tipat, dan lainnya.

“Jumat 11 Februari 2022 sudah bisa diserahkan oleh Bapak Bupati. Karena berbentuk dana hibah, penerima juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Plh. Bupati Adi Arnawa Harapkan Sinergitas Adat dan Dinas

Seperti diketahui, arak-arakan pawai ogoh-ogoh hanya dibolehkan keliling wewidangan atau wilayah Banjar Adat. Pasalnya, masyarakat harus memperhatikan situasi penularan COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.

Terkait rangkaian pelaksanaan upacara Melasti, Pecaruan/Tawur Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi (Sipeng), dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, di samping tetap memperhatikan status PPKM level 2. Upacara Melasti dilakukan masih dalam lingkungan wilayah desa adat setempat, dan tidak dilakukan upacara melasti keluar wilayah desa adat.

“Dalam pelaksanaanya menjadi tanggung jawab bendesa adat di masing-masing wilayah,” ucapnya.

Disebutkan, untuk upacara Tawur Kesanga/Pecaruan meliputi upacara Tawur Agung Kabupaten Badung dilaksanakan di Catus Pata, Kecamatan Petang, yakni Perempatan Agung Desa Adat Carangsari yang lokasinya di Jaba Puri Agung Carangsari. “Upacara Tawur yang dilaksanakan oleh Pemkab bersama PHDI dan MDA akan diadakan 2 Maret 2022, pukul 12.00 WITA,” ujarnya.

Baca juga:  Percepat Perputaran Uang di Masyarakat, Dana Hibah Diminta Segera Dicairkan

Ditambahkan, bagi desa adat yang wilayahnya berada di ibukota kecamatan yakni Desa Adat Petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kerobokan, Desa Adat Kuta, dan Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawur memakai upacara Caru Panca Sanak, yaitu dengan lima ekor ayam (panca Sata) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapanya atau sesuai dengan kemampuan (manut dresta) yang dilaksanakan pada 2 Maret 2022, pukul 16.00 WITA, dengan lokasi di Catus Pata kecamatan setempat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN