Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus prostitusi online kembali diungkap Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (4/2). Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel Jalan Pidada, Denpasar Utara. Dari kasus ini tiga orang ditangkap, yaitu Dheagi (25) dan Lia (32) sebagai PSK, serta Dimas Bagus Pamungkas (22) sebagai mucikarinya.

Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (7/2), membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Kronologisnya, pada Jumat pukul 18.00 Wita, Tim Unit V dipimpin AKP Seven dan Kasubnit Ipda Celvin F. Samosir menangkap Dheagi saat sedang melayani pelanggannya.

Baca juga:  Rayakan Tumpek Krulut sebagai Hari Tresna Asih, Gubernur Koster Luncurkan Ceraken Kebudayaan Bali

Berdasarkan pengakua Dheagi, dirinya dicarikan tamu oleh Dimas secara online. “Yang bersangkutan disuruh melayani tamu yang datang untuk melakukan BO dan transaksi dilanjutkan di kamar nomor 15 hotel tersebut. Harga yang disepakati Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Saat diamankan, Dheagi selesai melayani pelanggannya. Dia juga mengaku baru melayani 1 orang pelanggan.

Uang hasil melayani pria hidung belang itu diberikan Dimas Rp 50.000 sebagai uang jasa karena mencarikan pelanggan. Sedangkan sewa kamar sebesar Rp150.000 per hari.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Malam Tahun Baru Hadirkan Tersangka Prostitusi Online

Polisi langsung menangkap Dimas asal Bekasi dan tinggal di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya, Denpasar.
Selain Dheagi, polisi juga mengamankan Lia. Saat diinterogasi, Lia mengaku melayani dua pelanggan dengan tarif Rp.250.000 per orang.

Uang tersebut dibagi, untuk Dimas Rp 50.000 per pelanggan dan sewa kamar Rp 150.000 per hari. “Barang bukti yang kami amankan HP, kondom sudah terpakai, seprai dan uang,” kata mantan Iptu Seven.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  PAW Anggota Dewan Bali Dilakukan Senin Depan
BAGIKAN