DENPASAR, BALIPOST.com – Selain menangkap Rocky CB (31) atas kepemilikan sekitar 1 kilogram sabu-sabu (SS), Tim Pemberantasan BNNP Bali juga menangkap anggota jaringan narkotika Subabaya-Bali, Merio Devana (39) asal Jember, Jawa Timur.

Saat digerebek di kamar kos mewahnya, Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, pelaku sedang nyabu sambil buat paket SS. “Pelaku menyewa kamar kos Rp 2 juta per bulan. Kalau pelaku ini termasuk gudang karena mainannya diatas 50 gram,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, saat mendampingi Kepala BNNP Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (8/2).

Baca juga:  Diprediksi, Kasus COVID-19 Jatim Bisa Lampaui Jakarta

Disaksikan kepala lingkungan setempat dan warga, petugas melakukan penggeledahan. Di kamar pelaku diamankan 10 paket SS seberat 42,73 gram brutto.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam di Jalan Raya Pemogan, tepatnya di pinggir gang Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Tim bersama dengan pelaku langsung menuju TKP. Setibanya di sana langsung dilakukan pencarian dan ditemukan dua SS paket 10,08 gram brutto.

Baca juga:  Rumah Semipermanen di Sanur Kauh Ludes Terbakar

Sedangkan akhir 2021, petugas juga menangkap tersangka Gebril di Jalan Pulau Ayu Selatan, Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita lima paket SS seberat 41,05 gram brutto. “Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pecandu narkotika dilaporkan ke BNNP Bali oleh keluarganya. Saat dijemput lalu diasesmen, pecandu ini menyampaikan pengendarnya yaitu Gebril. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku (Gebril),” tegas Agus. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Anang Dituntut 10 Tahun Penjara
BAGIKAN