Asisten II, Asisten III, Satpol Pol PP bersama Tim Gabungan TNI, Polri & OPD terkait menertibkan pedagang yang berjualan di Fasum sekitar Pusat Kota Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasar Rakyat Gianyar mulai dibuka, Selasa (8/2). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar sudah mengarahkan para pedagang memulai berjualan di Pasar Rakyat Gianyar.

Para pedagang pun kini mulai dilarang untuk berjualan di fasilitas umum (Fasum) pusat kota Gianyar. Mereka diminta untuk segera pindah berjualan di dalam Pasar Rakyat Gianyar.

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra Rabu (9/2) mengatakan, penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum di Kawasan Kota Gianyar merupakan bagian perintah Bupati Gianyar. Fasum seperti di jalan, badan jalan, atas trotoar dan lainnya, mesti dibersihkan dari para pedagang sehingga wajah Kota Gianyar tidak terlihat kumuh.

Baca juga:  Pindah ke Lokasi Kurang Strategis, Pedagang Pasar Seni Sukawati Berharap Pemerintah Gencarkan Promosi

Ia menjelaskan para pedagang yang sudah terdata diminta menempati lapak yang ada di Pasar Rakyat Gianyar. Untuk penertiban pedagang di fasilitas umum, Asisten II bersama Asisten III telah membentuk tim penertiban melibatkan instansi terkait seperti Disperindag, Dishub, Diskominfo, Camat Gianyar, Satpol PP termasuk TNI Polri.

Wayan Sadra memaparkan penertiban pedagang di Seputaran Kota Gianyar tidak bisa dilakukan hanya sekali. Banyak versi alasan pedagang memilih berjualan di Fasum Pusat Kota Gianyar. “Hanya saja, pedagang melanggar aturan ketika berjualan di fasilitas umum,” ucapnya.

Baca juga:  Gangguan di KKOP Bandara Tinggi, AP I Gencarkan Sosialisasi

Asisten II bersama Asisten III telah membuat jadwal penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum secara berkelanjutan. Tahap awal pedagang yang berjualan di fasilitas umum akan diberikan pemberitahuan dan pembinaan. Ia meyakinkan ketika pedagang tetap membandel, Asisten III melalui Satpol PP tentu akan melakukan proses tipiring. Tahap awal dilakukan pengawasan pedagang yang melanggar selanjutnya baru proses penindakan.

Wayan Sadra menambahkan pedagang yang berjualan di fasilitas umum akan sulit dikontrol. Sebaliknya, pedagang yang berjualan di dalam Pasar Rakyat Gianyar lebih terarah, terkontrol, terawasi dan ada unsur kebersamaan antar pedagang. “Dengan penertiban pedagang dari fasilitas umum ke dalam Pasar Rakyat Gianyar, Program bupati terkait penataan wajah Kota Gianyar yang bersih dan nyaman akan terwujud,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pemanfaatan dan Pengembangan EBT Masih Rendah, Ini Alasannya
BAGIKAN