Disbud
Polantas saat melepas rotator dari mobil milik warga.(BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com –  Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, meminta rotator dan sirene yang selama ini melengkapi kendaraan operasional pecalang dilepas. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan. Seperti, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Baca juga:  Pecalang Turut Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mengening

Kadisbud Badung, Ida Bagus Anom Basma, mengaku akan segera  mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melarang penggunaan rotator dan serine bagi pecalang. Bahkan, alat tersebut agar dicopot sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan di jalan raya.

Seperti diketahui, total ada 122 mobil pecalang yang dibagikan Pemkab Badung kepada desa adat di Badung. “Kami ikut aturan saja. Kami bersama pecalang di Badung tidak akan melabrak undang-undang yang melarang penggunaan rotator dan serine,” ujar Anom Bhasma, saat dikonfirmasi Senin (16/10).

Baca juga:  107 Lulusan SD di Buleleng Belum Terpantau

Selain melanggar undang-undang, penggunaan alat tersebut juga tidak begitu penting di masyarakat. Jika pun harus menggunakan pengawalan pecalang diminta cukup tanpa alat terebut. “Pecalang juga harus memahami bahwa pelarangan penggunaan rotator dan sirene ini adalah amanat undang-undang. Kita semua harus siap (patuh aturan – red),” tegasnya.

Pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini mengakui pemerintah sebelumnya memberikan mobil pecalang lengkap dengan rotator dan sirene kepada seluruh desa adat di Badung. Sebab, aturan pelarangan terkait penggunaan rotator dan serine baru diketahui. “Kami mohon maaf juga kepada pecalang, karena aturan ini baru kami ketahui. Sehingga mobil pecalang  terlanjur isi rotator dan serine,” ungkapnya.

Baca juga:  Serius Kembangkan Museum Semarajaya, Kantor Dinas Kebudayaan Akan Dipindah

Seperti diberitakan, maraknya lagi penggunaan lampu sirine dan rotator di kalangan pengguna kendaraan membuat polisi kembali mengeluarkan peringatan. Bahkan, pihak kepolian merazia penggunaan rotator dan serene, baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar ketentuan.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *