MANGUPURA, BALIPOST.com – Bali dalam seminggu ke depan hingga Senin (14/2), kembali menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini dikarenakan peningkatan kasus COVID-19 dan rendahnya tracing.
Ada sejumlah penyesuaian dalam PPKM level 3 ini, termasuk jam operasional pusat perbelanjaan dan kapasitas pengunjungnya. Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali, Gita Sunarwulan, Rabu (9/2) mengatakan untuk operasional atau jam buka mal akan mengikuti instruksi dalam Inmendagri tersebut.
Pihaknya mengatakan, untuk jumlah kunjungan ke mall, saat ini diakuinya sudah mengalami penurunan. “Sudah turun pengunjung kami. Kemungkinan besar karena kenaikan kasus COVID-19,” ujarnya.
Dalam Inmendagri No. 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dalam mengatasi penyebaran COVID-19, mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi 60 persen dari kapasitasnya.
Berkaitan dengan PPKM Level 3 ini, Ketua Bali Hotels Association (BHA), Fransiska Handoko mengatakan, kenaikan level PPKM ini dinilai sebuah konsekuensi dari kenaikan kasus yang terjadi sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, kata dia, yang terpenting adalah mitigasi dari kenaikan kasus agar dapat terkendali, baik ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, program tracing dan tracking, tempat isolasi terpusat, maupun tanggung jawab pribadi untuk isolasi mandiri. Selain itu, menurutnya, menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan bertanggung jawab termasuk mendukung usaha pemerintah dalam akselerasi program booster vaksin, menjadi tugas utama seluruh masyarakat Bali.
Dalam suasana saat ini, dikatakanya, untuk kunjungan wisatawan domestik, juga mengalami penurunan. Ia mengungkapkan, pascaliburan Nataru, memang kunjungan masih turun. “Pada saat ini memang sejak selesai liburan Nataru, domestik market belum kembali ke Bali untuk berwisata kembali,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)