Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi berinisial IMS sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Usai dijadikan tersangka, IMS pun langsung ditahan Kamis (10/2).

Kasipidsus Kejari Bangli I Gede Putra Arbawa mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, IMS menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 10.00 hingga 16.00 WITA. Pemeriksaan ini adalah yang ketigakalinya. Selama pemeriksaan, IMS dikatakan koperatif.

Baca juga:  Uang Palsu Senilai Belasan Juta Dimusnahkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejari belum memeriksa IMS karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara. “Pemeriksaan sementara ditunda,” ujarnya.

Meski demikian IMS tetap ditahan. Kejari menahan IMS di ruang tahanan Polres Bangli.

Arbawa menjelaskan IMS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong senilai Rp 450 juta sejak 2018 sampai 2020. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.

Baca juga:  Sidang Korupsi Gerbangdesigot, Sejumlah Pengurus Dikonfrontir dengan Mantan Kades

Seharusnya dana itu digunakan untuk simpan pinjam dan sewa dekorasi. Namun diduga dimanfaatkan untuk keperluan lain, sehingga bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes Catur Mulia Santhi. “Tidak tahu kita dipakai apa. Kita masih dalami,” terang Arbawa.

Pihaknya juga belum memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. Inspektorat Kabupaten Bangli dikatakan masih melakukan penghitungan.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Korupsi Bantuan Pemprov di Desa Songan

Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arbawa mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen terkait BUMDes Catur Mulia Santhi. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *