Suasana sidang dugaan korupsi LPD Belusung, Kamis (10/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Belusung, Gianyar, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (10/2) memasuki pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Ni Nyoman Puspawati, selaku karyawan LPD Belusung, Pejeng, menangis saat diperiksa secara online.

Terdakwa yang sudah dikaruniai tiga orang anak, tak kuasa menahan kesedihannya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson. Dia menangis mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menggunakan dana LPD Belusung sekitar Rp 1,5 miliar.

Aksinya terbongkar pada 2020 dan terdakwa pun akhirnya membuat surat pernyataan. “Saya bersalah dan sangat menyesal yang mulia,” ucap Puspawati sembari menangis.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Masker Dinsos Karangasem, Lima Terdakwa Divonis Bebas

Dari balik layar elektronik, Puspawati tak kuasa menahan air mata, apalagi wanita 43 tahun ini masih punya anak kecil. Hakim sempat menanyakan pelajaran apa yang dapat dipetik dalam perkara ini. “Kejujuran yang mulia,” jawab terdakwa.

Kuasa hukumnya, I Made Suardika Adnyana, sempat menggali soal dana Rp 1,5 miliar, termasuk audit inspektorat yang menyatakan adanya kerugian hingga Rp 2,6 miliar di LPD Belusung. “Tadi terdakwa mengakui menggunakan Rp 1,5 miliar. Sementara hasil audit inspektorat, ada kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. Artinya ada sekitar Rp 1 miliar tidak jelas. Apakah yang satu miliar digunakan Parmini?” tanya Suardika.

Baca juga:  Berawal dari Bom Bali, Dua Perempuan Ini Bangun Bisnis Sistem Pembayaran Digital

Terdakwa mengatakan dia tidak mengetahuinya.

Lantas, Suardika menanyakan soal dana Rp 1,5 miliar yang diberikan terdakwa ke salah seorang bernama Dewa Ayu. Terdakwa mengatakan itu diberikan untuk bisnis property.

Namun dalam persidangan itu dinilai tidak ada korelasinya, karena itu urusan terdakwa secara personal.

Diketahui, Ni Nyoman Puspawati selaku karyawan LPD Desa Adat Belusung, Pejeng, Gianyar, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam kasus ini, dalam dakwaan JPU I Wayan Empu Guana Pura dkk., berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 2.636.956.000 yang kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung.

Baca juga:  Sejak Pandemi, PMI Klungkung Kesulitan Penuhi Stok Darah

Terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Puspawati tidak sendirian. Namun dalam berkas terpisah, juga ikut terseret nama Ni Wayan Parmini, yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan atau kolektor untuk diadministrasikan atau diinput ke sistem LPD. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir.

Namun sejak 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak menginput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN