Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani Nota Kesepakatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia di Pendopo Komplek Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Jumat (11/2). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menyepakati pemanfaatan dua candi untuk kegiatan keagamaan. Keduanya adalah Candi Prambanan dan Candi Borobudur yang dimanfaatkan untuk kegiatan umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia.

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia. Nota Kesepakatan ini ditandatangani secara luring oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Pendopo Komplek Kepatihan Kantor Gubernur DIY dan disaksikan secara daring oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid, serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (11/2).

Baca juga:  Umat Hindu Diajak Perkuat Moderasi Beragama Berbasis Seni-Budaya

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Komang Sri Marheni hadir secara luring bersama Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN. Ari Dwipayana, dan Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, Tokoh Hindu Nyoman Warta, Untung Waluyo, Anak Agung Ketut Darmaja, dan Anak Agung Ngurah Wirawan.

Dalam rilisnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik penandatangaan nota kesepakatan tersebut. “Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ungkap Menag.

Baca juga:  PSI Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Khusus kepada umat Hindu dan umat Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya, Menag berharap dapat mengambil momentum ini untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan. “Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia serta dunia,” imbuhnya.

Menag menambahkan, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan juga langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi. “Candi Prambanan dan Candi Borobudur ini memang secara nyata memiliki kelebihan luar biasa. Baik dalam hal nilai spiritual, kebudayaaan, dan keindahan alamnya,” tutur Menag.

Baca juga:  Pertama Kalinya, Umat Buddha Gelar Peringatan Magha Puja di Borobudur

Usai penandatanganan nota kesepakatan tersebut, umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, nota kesepakatan juga mengatur dimanfaatkannya dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon.

Sejumlah peringatan hari besar keagamaan Hindu dan Buddha rencananya digelar di sana sepanjang 2022 ini. Di Candi Prambanan misalnya, akan digelar Pekan Nyepi Nasional di Maret-April 2022. Begitu juga peringatan Hari Galungan dan Kuningan. Sementara di Candi Borobudur akan digelar Hari Tri Suci Waisak Nasional pada Mei 2022. (Winatha/balipost)

BAGIKAN