Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Andap Budhi Revianto (tengah). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 1.155 orang jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di berbagai daerah positif terinfeksi COVID-19 varian Omicron. “Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (11/2).

Menyikapi kondisi tersebut, dia menambahkan, Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol COVID-19.

Baca juga:  Tiga Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19 Harian, Dua Diantaranya Laporkan Korban Jiwa

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi COVID-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan. “Optimis, disiplin dan berdoa pada Tuhan,” kata Andap.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar COVID-19 tersebut, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Baca juga:  9.942 Pekerja Gianyar Dirumahkan, 225 Kena PHK

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar COVID-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang. “Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ketua Satgas COVID-19 Nasional Sebut Jakarta Belum Pernah Cabut PSBB

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *