Suasana persidangan secara online, dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen di Kota Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diberikan waktu dua pekan untuk membuat tuntutan, rupanya belum cukup untuk JPU kasus dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se-Kota Denpasar, dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Sehingga sidang, Jumat (11/2) dengan agenda pembacaan tuntutan, urung dilakukan.

“Ditunda hingga Kamis depan. Jaksa belum siap (dengan tuntutan),” ucap salah satu JPU dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Dililit Utang, Tilep Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Sutrisna. “Ya ditunda, jaksanya belum siap,” ucap Sutrisna.

Terdakwa mantan Kadisbud Denpasar ini pada Jumat melakukan pengembalian dana. “Kita ada lakukan pengembalian. Nilainya Rp 125.686.250,” tandas Sutrisna.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar menjelaskan bahwa dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp Rp 1.022.258.750. Rinciannya, pada tahun 2019 penyimpangannya Rp 320.508.750 dan pada 2020 Rp 701.550.000.

Baca juga:  Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak Ditahan

Diuraikan JPU, dalam bantuan hibah BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar itu, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Mataram juga disebut menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku PA dan PPK, dengan sengaja membuat kebijakan untuk mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kelurahan Denpasar ke dalam bentuk penyerahan uang dengan sejumlah pemotongan untuk fee rekanan/penyedia. Juga dengan sengaja tidak menetapkan perencanaan pengadaan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP), juga tidak menginput dalam sistem informasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pelaku Korupsi LPD Gerokgak Divonis Berbeda
BAGIKAN