DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis penangkapan pengedar ganja di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, Hery Hermawan (38). Tersangka lulusan S-1 Teknik Mesin ini mengaku hanya disuruh mengambil dan selanjutnya dikirim ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta, Selasa (17/10), paket ganja yang disembunyikan di dalam CPU komputer tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, lewat jalur udara. “Kami melakukan pengintaian sejak beberapa hari lalu. Saat tahu paket itu sudah datang, kami langsung melacak perusahaan ekspedisinya,” ujarnya.

Baca juga:  Tinggi, Jumlah Karyawan Swasta Terlibat Narkoba

Hasil koordinasi didapatkan informasi jika paket ganja itu menggunakan  salah satu jasa pengiriman yang berada di Teuku Umar Barat, Denbar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Bali tepatnya ditujukan kepada seseorang bernama Dedy. “Tapi nama dan alamatnya fiktif. Mungkin itu untuk mengelabui petugas,” tegasnya.

Setelah pelaku ditangkap, tim BNNP dipimpin dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri menggeledah paket tersebut dan di dalam paket itu berisi cassing CPU komputer dan berisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat. Setelah masing- masing bungkusan tersebut dibuka ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing- masing 1 kilogram sehingga berat secara keseluruhan adalah 5 kilogram.

Baca juga:  Sebagian BB Terbakar, Masih Sisa 100 gram

“Tersangka ini bekerja jual sate ayam. Saat digeledah di rumahnya di Jalan Gunung Mangu, Denpasar Barat, ditemukan bong. Tapi pelaku membantah itu bukan bong dan hasil tes urinenya juga negatif,” ujar Arta.

Sampai saat ini, tersangka belum mau mengaku berapa dibayar untuk mengambil barang terlarang tersebut. Dia hanya mengaku ongkos kirim dan makan akan diganti oleh WA, setelah barangnya diterima. “Tapi kemungkinan juga ganja ini akan diedarkan di Bali. Pelaku kan bisa saja mengaku ini itu,” kata mantan Kabsubdit I Dit. Reskrimum Polda Bali ini.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Hotel

Seperti diberitakan, tim Berantas BNNP Bali kembali mengejar pengedar narkoba, Hery Hermawan (38) di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat (Denbar), Senin (16/10). Petugas terpaksa menabrak sepeda motor Hery hingga jatuh dan polisi mengamankan 5 kilogram ganja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *