DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pendaftaran partai politik (parpol) di pusat, ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas keanggotaan di masing-masing daerah. Seperti di Kota Denpasar, sejumlah parpol telah melakukan penyerahan berkas ke KPU setempat. Namun, beberapa parpol ada yang berkasnya belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi oleh KPU.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, Selasa (17/10) mengatakan, hingga hari terakhir masa penyerahan berkas pendaftaran peserta Pemilu, tercatat sebanyak 19 parpol di Kota Denpasar yang telah menindaklanjutinya. Sayangnya dari semua parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran, sebagian harus dikembalikan karena belum lengkap.
Dikatakan, karena masih ada berkas yang belum lengkap, pihaknya memberikan waktu sehari bagi partai politik untuk melengkapi berkas. Dikatakan, waktu penyerahan berkas peserta Pemilu sebenarnya sudah ditutup, Senin (16/10) pukul 23.59 Wita.
Karena masih ada beberapa parpol yang berkasnya belum lengkap, sehingga waktunya diperpajang hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 Wita. “Kami masih memberikan kesempatan satu hari ini (kemarin-red) bagi parpol untuk melengkapi berkasnya,” kata John Darmawan.
Kekurangan tersebut, kata John Darmawan, beragam. Seperti ada data input Sipol di bawah minimal yang dipersyaratkan yakni 638. Selanjutnya ada jumlah KTA dan KTP tak sesuai data Sipol.
John Darmawan yang didampingi Komisioner KPU lainnya, seperti I Wayan Arsa Jaya dan Made Raka Suarna mengungkapkan, mengenai keputusan apakah parpol tersebut boleh atau tidaknya mengikuti pemilu, semua itu menjadi kewenangan KPU RI. “Setelah tiga hari, kami akan melaporkan proses ini ke KPU RI. Soal boleh tidaknya parpol itu mengikuti pemilu, keputusannya di KPU RI,” paparnya.
Sementara itu, parpol yang sudah menyerahkan berkas peserta pemilu adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Republik, Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenis, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya Partai Persatuan pembangunan (PPP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Asmara Putera/balipost)