JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan daerah yang menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 jumlahnya mengalami peningkatan pada pekan ini. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku 15-21 Februari 2022.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (15/2), mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.
“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.”Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” katanya.
Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. “Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,” ucapnya.
Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Safrizal ZA juga menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,” ucapnya.
Menurut Safrizal di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona. “Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” ujarnya. (kmb/balipost)