DENPASAR, BALIPOST.com – Anak baru gede (ABG) berinisial DWR ditangkap di Jalan Tukad Banyusari Gang Pelita, Denpasar, Senin (9/10). DWR terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan milik neneknya, Kolsum (70). Hasil curian tersebut dipakai beli motor modifikasi untuk trek-trekan.
“Barang bukti yang kami amankan sepeda motor dalam kondisi dipreteli, perhiasan emas yang sudah lebur dalam bentuk batangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Selasa (17/10).
Iptu Aan menambahkan, Senin sekitar pukul 17.00 Wita, korban sedang bersih-bersih. Saat mengecek uang di dalam almari kamarnya, ternyata uangnya Rp 2,5 juta hilang. Selanjutnya korban mengecek kalung yang disimpan di bawah kasur, juga hilang. Korban semakin panik karena liontin dan satu buah cincin emas 1 gram, juga raib. “Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Aan Saputra melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dicurigai pelakunya adalah DWR. Polisi langsung menangkap pelaku di rumah kayu lantai 2. Waktu itu pelaku sedang tidur.
“Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kami mengamankan barang bukti. Uang hasil curian dipakai beli sepeda motor dan dimodifikasi untuk trek-trekan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini.
Hasil pengembangan kasus itu, perhiasan emas dijual kepada penadah berinisial AM (57). Perhiasan curian tersebut lalu dilebur menjadi batangan. “Kami mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan sampai mereka salah pergaulan. Sungguh memprihatinkan gara-gara ingin punya motor untuk trek-trekan pelaku nekat mencuri uang dan perhiasan neneknya,” tegas Aan Saputra.(kerta negara/balipost)