TABANAN, BALIPOST.com – Ijin lingkungan adalah syarat penting yang harus dimiliki usaha peternakan. Ijin ini juga menjadi dasar untuk penerbitan izin lainnya. Namun ternyata di Tabanan, dari banyaknya usaha peternakan ternyata masih minim yang memiliki izin lingkungan.
Berdasarkan data selama tahun 2017 DLH Kabupaten Tabanan sudah menerbitkan 75 izin lingkungan. Izin tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha, namun sebagian besar merupakan jenis usaha penyosohan gabah karena menjadi dasar untuk mendapatkan dana LUEP.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, AA., Raka Iswara, Selasa (17/10) mengatakan, cukup banyak usaha peternakan di Tabanan yang tidak mengantongi izin lingkungan. Bahkan ada kecendrungan peternak ini tidak melaporkan usahanya. Dalam upaya menyadarkan dan mendorong pengusaha ternak untuk mengurus Izin lingkungan, pihak DLH kerap melakukan monitoring langsung lapangan serta melakukan penempelan setiker ke lokasi usaha yang belum mengantongi izin.
“Dari upaya ini, masih ada pengusaha yang membandel dan tidak melakukan pengurusan sehingga beberapa sudah ada ditindaklanjuti dengan penutupan usaha oleh Satpol PP,” ujarnya.
Ia melanjutkan selama ini dinas (DLH) kewenangannya sesuai dengan poksi tugas, yakni menerbitkan izin lingkungan yang didahului oleh dokumen seperti UKL-UPL atau amdal. Sementara untuk penertiban dilapangan oleh Satpol PP.
Ijin lingkungan di sektor peternakan kata dia memiliki beberapa klasisifikasi. Dicontohkan bila mengusahakan ternakan ayam dengan populasi lebih dari 10 ribu harus mengantongi dukomen UKL-UPL, sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup dengan Surat Peranyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Selama ini memang untuk sektor peternakan ayam dan babi paling riskan menimbulkan permasalahan terkait lingkungan. Dua sektor ini seringkali menimbulkan protes dari lingkungan yang ada diseputaran usaha peternakan,” ujarnya.
Permasalahan lingkungan ini bahkan pernah membuat keberadaan usaha ternak babi yang berlokasi di Tunjuk dan Gadungan di tutup paksa. Dari kondisi tersebut Raka menghimbau agar para peternak di Kabupaten Tabanan melakukan pengurusan izin lingkungan. Sebab penutupan usaha bisa dilakukan apalagi ketika keberadaan usaha tersebut menimbulkan permasalahan dipemukiman sekitarnya.
Dalam melakukan penutupan kata Raka Icwara tentu melalui mekanisme dengan memberi surat peringatan. Apabila pengusaha tetap tidak menggubris surat peringatan hinga ke tiga kalinya maka usaha akan ditutup. (eka prananda/balipost)