nasabah
Puluhan warga Desa Suwat saat menerima penjelasan daari Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto di Kejari Gianyar, Selasa (17/10). (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan krama Desa Pakraman Suwat mendatangi tiga intansi sekaligus, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, DPRD Gianyar dan kantor Bupati Gianyar, pada Selasa (17/10). Tujuannya, menuntut uang nasabah sebesar Rp 352 Juta, setelah tuntasnya kasus korupsi LPD Desa Pakraman Suwat yang ditangani pengadilan tipikor Denpasar.

Puluhan krama Desa Suwat yang dominan lansia ini pertama mendatangi kantor Kejari Gianyar pada Selasa pagi. Dihadapan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, mereka meminta kejelasan dana nasabah yang dikorupsi oleh tiga mantan pengelola LPD Suwat yakni Sang Ayu Raiyoni, Ni Nyoman Nilawati, dan Ni Made Sutria. “Kasusnya kan sudah diputus sejak beberapa bulan lalu, sekarang dimana uang kami, “ ucap Made Redana warga Desa Suwat.

Baca juga:  Rektor Unud Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasan Kejati Bali

Made Redana yang sudah berusia 80 tahun ini mengaku memiliki tabungan sekitar 25 Juta di LPD Suwat. Tabungan itu merupakan hasil dari kerja keransya sebagai petani. “Sudah sejak lama saya menabung, setelah terkumpul malah uangnya di korupsi oleh mereka,“ keluhnya.

Kasipidsus Kejari Gianyar, Made Endra Arianto menjelaskan bahwa uang nasabah yang ditemukan selama proses penyidikan adalah sebesar Rp 31 Juta. Sesuai putusan pengadilan uang itu pun sudah dikembalikan ke nasabah di LPD Suwat.

Sementara uang 352 juta yang saat ini sudah diserahkan ke kas daerah merupakan uang pengganti hukuman kepada tiga terdakwa kasus LPD Suwat. “Rp 352 juta itu uang pengganti hukuman, karena disana ada modal awal dari pemerintah sebesar 10 Juta yang terus berkembang sampai kasus ini mengemuka, jadi beda dengan uang nasabah. Kalau tidak bayar uang pengganti, maka mereka (tiga terpidana) dikenakan subsider pidana tambahan penjara selama beberapa bulan,“ jelasnya.

Baca juga:  Bangli Laksanakan PPDB Online

Terkait tuntutan para nasabah, Kasipidsus mengarahkan untuk menempuh jalur hukum perdata. “Kalau dalam konteks pengembalian uang nasabah, sebenarnya harus menempuh jalur gugatan perdata, cuma karena ini diserahkan ke kas daerah, siapa tahu Bapak Bupati Gianyar dan DPRD mau bermurah hati,“ ucapnya.

Mendapat penjelasan itu, krama Desa Suwat lantas mengarah ke Kantor DPRD Gianyar. Di gedung wakil rakyat itu krama disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Gianyar I.B. Nyoman Rai, anggota DPRD Cokorda Gede Putra Pemayun dan A.A. Wira Mantara.

Baca juga:  Intensitas Gempa Meningkat, Fluida Makin Banyak Naik ke Permukaan Kawah

Dihadapan Dewan Gianyar, puluhan warga yang menganakan pakain adat ini menyampaikan maksudnya untuk meminta bantuan legislatif dalam memperoleh kembali uang nasabah LPD Suwat.

Kesempatan itu I.B. Nyoman Rai dari Fraksi Gerindra DPRD Gianyar menyatakan siap membantu sebagai fasilitator dengan eksekutif, terkait upaya permohonan uang yang dikembalikan ke kas daerah. “ Saya berjanji akan secepatnya mengkomunikasikan ini dengan instansi terkait di Pemkab Gianyar, “ ucapnya.

Belum puas mengantongi dukungan Dewan Gianyar, puluhan warga langsung menggrudug kantor Bupati Gianyar, Selasa siang. Mereka pun bertemu dengan Plt Sekda Gianyar Made Wisnu Wijaya. “Akan coba kita rapatkan lagi dua hari (Kamis 19 Oktober) dengan stakholder terkait termasuk kejaksaan,“ ucap Made Wisnu Wijaya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *