Sejumlah kendaraan parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar, terutama pada malam hari. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jalan Gajah Mada, Denpasar belum sepenuhnya bebas dari kendaraan parkir. Masih banyak pemilik kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tersebut.

Kondisi ini terjadi pada malam hari. Akibatnya, jalur menuju jalan satu arah ini pun tersendat. Pengguna jalan yang harus melewati kawasan ini merasa kecewa. Karena di jalur tersebut semestinya bebas parkir selama 24 jam.

Anggota DPRD Denpasar A.A.Susruta Ngurah Putra dan Nyoman Karisantika, Selasa (17/10) mengkritisi kondisi di lapangan itu. Mereka menilai petugas dari instansi terkait harus berani melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir. Karena di sepanjang jalan itu sudah terpasang rambu larangan parkir. “Tidak ada waktu yang tertera di tanda larangan tersebut, sehingga larangan itu berlaku selama 24 jam penuh,” ujar Susruta.

Baca juga:  Pelanggaran dan Lakalantas Didominasi Kaum Milenial

Menurut Susruta, bila tidak bisa melakukan penertiban, harus ada solusinya. Salah satunya, yakni mengubah rambu larangan parkir yang terpasang selama ini. Perubahan tersebut bisa dilakukan dengan menambahkan jam larangan parkir.

Misalnya, mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00. Artinya, di luar jam itu, pengendara bisa parkir di bahu jalan itu. “Kalau sekarang yang parkir di jalur itu kan melanggar, jadi harus ditertibkan,” katanya.

Baca juga:  Beraksi di Proyek Hotel hingga RS Sebabkan Kerugian Miliaran, Sindikat Asal Jawa Diringkus

Sementara itu, Kabid Dalop Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengungkapkan upaya penertiban terhadap pelanggar parkir terus dilakukan. Hanya, untuk jalur Jalan Gajah Mada, saat ini sedang ada pengerjaan pembangunan Pasar Badung, sehingga keberadaan pedagang masih ditoleransi untuk menurunkan barang dagangannya. Kondisi ini juga akibat banyaknya animo masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Badung.

Sriawan mengatakan, dalam melakukan penindakan, harus ada solusi yang bisa diterima masyarakat. Saat ini, di kawasan tersebut belum tersedia lahan parkir yang memadai, karena terkendala pelaksanaan proyek.

Baca juga:  Retribusi Kunjungan Wisatawan ke Nusa Penida Diberlakukan, Target Rp 18 Miliar Optimis Bisa Dicapai

Sentral parkir yang ada di dalam Pasar Badung belum bisa difungsikan. “Nanti setelah proyek selesai, maka penindakan tetap akan dilakukan,” katanya.

Terkait dengan perubahan rambu, Sriawan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *